Dalam cerai talak, pembayaran hutang bersama (baik online maupun konvensional) tidak wajib dilunasi sebelum putusan cerai, melainkan menjadi komponen yang dibagi tanggung jawabnya dalam putusan perkara.
Utang bersama adalah kewajiban yang ditanggung bersama, sedangkan hutang pribadi tetap menjadi tanggung jawab masing-masing.
Detail Terkait Hutang dalam Cerai Talak:
Harta dan Hutang Bersama: Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), hutang yang timbul selama perkawinan untuk kepentingan keluarga menjadi tanggung jawab bersama dan penyelesaiannya dibicarakan saat perceraian.
Pembayaran Setelah Putusan: Seringkali, pelunasan hutang bersama diatur dalam putusan hakim untuk dibayar dari hasil penjualan harta bersama atau dibagi dua setelah harta bersama dihitung.

Dalam Konteks “Online”: Pembayaran hutang online (pinjol) yang sah dan digunakan untuk kebutuhan keluarga dikategorikan sebagai hutang bersama.
Dasar Hukum:
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (pasal 37): Mengatur bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing (yang mencakup hutang).
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 114 & 119: Mengatur mengenai perceraian (talak) dan akibatnya terhadap harta bersama, termasuk penyelesaian utang piutang.
UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Yurisprudensi/Prinsip Hukum:
Prinsip hukum yang umum di Pengadilan Agama adalah hutang bersama dibagi rata atau proporsional antara suami dan istri, kecuali dapat dibuktikan bahwa hutang tersebut adalah hutang pribadi (untuk kepentingan sendiri tanpa sepengetahuan pasangan).
Dalam Putusan Nomor 91/Pdt.G/2025/PA.Prob, hutang yang dilakukan salah satu pihak tanpa sepengetahuan pasangan seringkali dianalisis dampaknya terhadap keretakan rumah tangga, namun secara perdata (kewajiban pelunasan) umumnya tetap merujuk pada prinsip utang bersama atau pribadi.
(INS)